KaDishub Tutup Mata: Praktek KIR Bungkus Makin Marak Di Kota Bandung
Bandung,KSP.COM - Praktek Kir Bungkus di lingkungan Dinas Perhungungan(Dishub) kota Bandung seperti nya makin menjadi walaupun sudah beberapah kali pergantian kepala dinas ,Praktek pungli ini sepertinya makin tumbuh subur walaupun dengan cara diam-diam yang di lakukan oleh oknum staf pengujian kir dishub kota bandung Hal inilah yang menjadi pertanyaan sepertinya ada kesengajaan dan pembiaran oleh kepala Bidang Teknik dan Sarana(Teksar) dan Kasie pengujian kir sebagai orang penanggung jawab kepada Bawahan nya sehingga atasan di duga tutup mata.
Adapun modus yang di lakukan oleh oknum Staf Bagian pengujian kir bungkus tersebut dengan cara mengunakan tangan jasa pihak ketiga,apa bila ada masyarakat maupun pemohon yang ingin melakukan pengujian Kir tidak membawah kenderaan(KIR bungkus) atau dengan alasan kenderaan di luar kota dan lain sebagai nya,pihak loket pengujian KIR dengan tegas menyatakan tidak bisa membantu pemohon walaupun dengan alasan apapun kecuali Mobil nya ada,tapi yang aneh nya berdasarkan temuan di lapangan serta berdasarkan bukti yang ada kalau melalui pihak ketiga bisa tapi mengeluarkan biaya yang super ekstra itu pun berfariasih untuk jenis pick-up di pungut biaya berkisar Rp.250.000,-mungkin jenis kenderaan yang lain,seperti Bus,truck,angkot bisa saja lebih dari itu,ya tadi nya saya ingin mengurus sendiri biar biaya yang saya keluarkan tidak begitu besar dan ternyata tidak bisa kata orang loket,maka nya saya tanya-tanya sama pihak ketiga ternyata bisa kata nya walaupun tidak ada kenderaan untuk melakukan pengujian kir tapi mengelurakan biaya yang ekstra sebesar Rp.250.000,- untuk jenis kenderaan pick-up, biaya sebesar itupun ungkap nya untuk orang dalam pengujian KIR biar di permudah,jelas sumber salah seorang Pelanggan kir yang tidak ingin di sebutkan nama nya pada Media tersebut.
Berdasarkan keterangan dan data yang di dapatkan Media ini di lapangan dari sumber tersebut,pada Tanggal 9 okteber 2012 mengajakukan konfirmasi tertulis kepada kepala Dinas perhubungan Kota Bandung dan di terima oleh salah satu staf bagian Umum berserta bukti tanda terima surat masuk tertanda pada tanggal 11 oktober 2012,saat itu juga Ketika di tanya kepada kepala Dinas Perhubungan kota Bandung pada waktu itu juga surat yangdi ajukan media ini sudah di baca dan sudah di serahkan pertanyaan konfirmasi itu kepada bawahan nya Kapala Bidang Teknik dan Sarana(Agung purnomo),silahkan nanti tanyakan ke pak Agung , jelas nya.
pada satu minggu kemudian Media inipun mendatangi Kabidteksar,Agung purnomo sebagai penanggung jawab di bidang pengujian Kir Dishub kota Bandung saat di konfirmasi di ruang kerja nya,ia pun seperti nya mengakui atas ada nya Kir bungkus tersebut yang ada di lingkungan pengujian Kir dishub kota Bandung yang di bawah kepemimpinan nya ,dan Ia Pun saat di konfirmasi dan di tanya oleh media ini sangat mengotot sekali ingin meminta bukti atas temuan yang di dapat media ini di lapangan dari nara sumber berserta bukti-bukti yang ada,dengan alasan nya jika memang yang melakukan itu anak buah saya di lapangan akan saya tindak berserta sangsi tegas saya juga ingin tahu jenis kenderaan apa,atas nama siapa dan lain-lain nya,jelas Agung ,jadi tolong kasihkan bukti nya biar saya bisa menjawab pertanyaan anda,kata nya , demi keselamatan nara sumber menyerakan bukti yang di dapatkan dari nara sumber tertentu dan Kode etik jurnalistik(KEJ)pasal 7,yang berbunyi,wartawan indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi nara sumber yang tidak bersedia di ketahui identitas maupun keberadaan nya,menghargai ketentuan embergo,informasi latar belakang,dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan,serta penafsiran nya,hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkap identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan nara sumber dan keluarga,
tetapi ketika media ini menyerakan salah satu bukti Buku KIR yang sudah di cofy yang di lakukan oleh oknum bawahan nya bernama firman yang di sertai tanda tanggan dan cap Dinas Perhubungan kota Bandung, Kabid teksar inipun seperti nya mengelak dengan alasan kurang akurat saya ingin tahu jenis kenderaan nya atas nama siapa dan Plat nomor nya berapa,ungkap Agung.
Di tempat terpisah Sekjen LSM FKB Jabar Rendi Yusnian Adi,pun ikut angkat bicara mungkin kalau permasalahan nya seperti itu dapat di simpulkan bahwa praktek Kir bungkus dan Praktek pungli yang ada di pengujian kir tersebut memang ada, ia sebagai atasan mengetahui dan tutup mata saja apa yang di lakukan oleh oknum bawahan nya.
karna seharus nya sebagai pimpinan ia bisa lebih jelih dan memberi contoh kepada bawahan nya,bisa di panggil bawahan yang mentanda tanggan itu pada tanggal 5 oktober 2012 serta di tanya kebenaran nya apa lagi sudah tahu jenis kenderaan pick-up ada berapa unit kenderaan jenis pick-up yang melakukan pengujian pada tanggal tersebut,massa harus di sebutkan semua atas nama siapa berapa plat nomor mobil media itu social kontrol dan punya kode etik jurnalistik,mereka juga kalau tidak ada bukti yang akurat ngak mungkin bisa tahu dan mempertanyakan permasalah yang ada di dinas yang di pimpin,ujar Rendi , dan seharus nya ia pun mungkin bisa sekalian cek benar apa tidak kenderaan tersebut di hadirkan di pengujian kir dishub kota bandung,benar apa tidak kenderaan tersebut sudah di cek oleh bawaha nya ,karna sepengetahuan saya pada tahun 2011,semua unit kenderaan yang akan melakukan pengujian Kir di fhoto kenderaaan nya,sedangkan berdasarkan retribusi yang saya tahu dari mulai Rp.50 ribu untuk jenis pick-up dan 60 ribu untuk angkotan penumpang,bus dan mobil barang,sedangkan untuk uji kenderaan pertama sebesar Rp.100.000,baik yang melakukan uji pertama di pungut biaya Rp.100.000,-seharus nya KepalaDinas perhubungan kota Bandung juga mengambil tindakan tegas jikalah memang terbukti ada salah satu staf dan bawahan nya yang melakukan hal seperti itu karna ini sudah menyangkut nama Dinas maupun institusi.(TIM)